Kebijakan Anti Korupsi
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Dalam rangka mendukung implementasi Good Corporate Governance secara konsisten di lingkungan Perusahaan serta mewujudkan visi Perusahaan, BIRU berkomitmen untuk menjalankan operasional Perusahaan secara etis dan bertanggung jawab dengan mematuhi peraturan perundang-undangan anti-penyuapan yang berlaku serta secara konsisten berfokus untuk menjadi perusahaan yang berintegritas dan transparan melalui upaya perbaikan berkelanjutan dengan cara:
- BIRU berkomitmen untuk menjalankan usaha di atas nilai integritas serta berpedoman pada Kode Etik dan Perilaku Kepegawaian BIRU.
- BIRU selalu berupaya meningkatkan dan memperbaiki setiap proses bisnis agar sejalan dengan prinsip-prinsip integritas.
- BIRU menjalankan prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap tindakan yang berkaitan dengan korupsi, penyuapan, dan/atau pelanggaran peraturan perundangan yang terkait.
- BIRU melarang seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi, karyawan (baik karyawan tetap, kontrak, maupun tidak tetap), maupun konsultan, advisor, outsourced, vendor atau pihak lain yang bekerja untuk dan atas nama BIRU untuk mengiming-imingi, menjanjikan, atau memberikan sesuatu kepada Penyelenggara Negara dan/atau Pegawai Negeri dalam lingkup pekerjaan.
- BIRU tidak memperkenankan seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi, karyawan (baik karyawan tetap, kontrak maupun tidak tetap), maupun konsultan, advisor, outsourced dalam lingkup kerja perusahaan untuk meminta suatu pemberian dari individu maupun organisasi yang berkaitan dengan jabatan, tugas dan tanggung jawabnya pada perusahaan.
- BIRU memiliki kebijakan yang mengatur konflik/benturan kepentingan dari anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan. Setiap konflik atau benturan kepentingan yang berpotensi menimbulkan risiko harus dideklarasikan.
- BIRU berkomitmen untuk memberikan sosialisasi dan/atau pelatihan mengenai pencegahan korupsi dan pembangunan integritas bisnis secara berkala kepada seluruh manajemen dan karyawan.
- BIRU akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen ini dan setiap pelanggaran terhadap kebijakan maupun Kode Etik dan Perilaku Kepegawaian akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan Anti Korupsi
Memuat pratinjau…
Uji Tuntas
Memuat pratinjau…